Melanggar : Digembok dan Diangkut Derek !

Salah satu kendaraan yang ditertibkan dengan digembok karena melanggar ketentuan parkir dan sosialisasi tindakan penertiban-Foto : Istimewa-

Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa penertiban dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terkait.

"Kami akan bekerja sama dengan Satlantas Polres Prabumulih dan Polisi Militer (PM) dalam pelaksanaan sosialisasi dan penertiban ini. Kami berharap dengan adanya dukungan dari pihak kepolisian, upaya penertiban ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana," ujar Syamsul Feri. 

Terkait tindakan ini, sejumlah pemilik kendaraan yang berhasil dimintai tanggapan menyikapi tindakan keras Pemkot Palembang, terutama Dishub, yang menyisir dan menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir dengan diderek dan rodanya digembok 'mati'.

Dalam tanggapannya, banyak pemilik kendaraan mengecam tindakan tersebut, menyatakan harapannya agar sanksi dan pengawasan dilakukan secara profesional.

Mereka menilai bahwa penegakan aturan haruslah mengedepankan keadilan dan kesadaran bersama, bukan menjebak pemilik kendaraan.

"Pada prinsipnya saya setuju dengan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir namun khawatirnya tindakan ini (penertiban,red) bisa berdampak kurang baik terutama bagi pemilik kendaraan yang tidak sengaja melanggar aturan parkir. Oleh karena  Pemkot Palembang mempertimbangkan opsi penindakan yang lebih manusiawi dan edukatif dengan lebih menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi pemilik kendaraan tidak terkesan dijebak, " ujar Oby warga Kemuning Palembang, Minggu (16/6). 

Dalam konteks ini pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini  berharap Pemkot Palembang dapat mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana dalam menangani pelanggaran parkir, dengan mengutamakan dialog dan pendekatan yang lebih progresif demi kebaikan bersama. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan