Selamatkan Kerugian Negara Rp398,96 M

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah) dalam Media Briefing Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian-Foto : ANTARA -

JAKARTA - Ombudsman RI menyelamatkan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di Sektor Perekonomian I senilai Rp398,96 miliar atau sekitar 82,19 persen dari potensi penyelamatan Rp485,41 miliar periode 2021 hingga 5 Juni 2024.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa ruang lingkup dari Sektor Perekonomian I meliputi perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, pangan, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang dan jasa, perpajakan, pabean, serta cukai.

"Penyelamatan kerugian masyarakat ini sebagai akibat dari adanya malaadministrasi, baik perbuatan melanggar hukum maupun penyalahgunaan wewenang, dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat secara materiel maupun imateriel," ujar Yeka dalam Media Briefing Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian I Ombudsman RI di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Pengumuman PPDB SMP Negeri di Kota Palembang Ditunda : Begini Penjelasan Resmi Disdik Palembang !

BACA JUGA:Pengumuman PPDB SMP Jalur Zonasi sampai Tanggal 16 Juni 2024 Belum Keluar : Disdik Belum Beri Penjelasan !

Yeka menjelaskan bahwa realisasi penyelamatan kerugian masyarakat berasal dari 133 laporan aduan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman.

Secara perinci, realisasi penyelamatan kerugian masyarakat oleh Ombudsman pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp26,85 miliar, pada tahun 2022 senilai Rp89,8 miliar dari potensi Rp91,73 miliar, pada tahun 2023 sebesar Rp213,55 miliar dari potensi Rp276,86 miliar, serta pada tahun 2024 senilai Rp68,76 miliar dari potensi Rp182,06 miliar.

Yeka menuturkan bahwa besaran nilai penyelamatan kerugian masyarakat khusus pada tahun 2024 memiliki rentang Rp483.536 hingga Rp62,11 miliar.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 16 Juni 2024 : Palembang Cuaca Cerah dan Berawan !

BACA JUGA:9 Bulan Pimpin Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih 37 Penghargaan : Berikut Daftar Lengkap Penghargaan !

Salah satu bentuk kerugian materiel yang dialami masyarakat di Sektor Perekonomian I, misalnya, adanya masyarakat yang sudah menyelesaikan pekerjaan di pengadaan, tetapi tidak dibayar.

"Itu sudah jelas kerugian materiel dan itu jelas klaimnya. Oleh karena itu, kami hitung," ungkapnya.

Meski begitu, kata dia, saat laporan diselesaikan klaim kerugian yang didapatkan tidak selalu sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga berbeda-beda.

BACA JUGA:Pilkada OKU Tanpa Calon Independen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan