Pilkada OKU Tanpa Calon Independen
Komisioner KPU OKU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmad Hidayat-Foto: Eco-
BATURAJA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024 dipastikan tanpa calon dari jalur independen atau perseorangan.
Hal itu dipastikan setelah hingga pendaftaran dari calon independen atau non partai telah ditutup, tidak ada satupun calon yang mendaftar.
“Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pilbup dan Wabup OKU 2024 resmi ditutup," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmad Hidayat, Jumat 14 Juni 2024.
Keputusan ini, sambungnya, artinya sudah tidak ada lagi kesempatan bagi calon yang ingin maju dari jalur independen.
BACA JUGA:Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Hari Ini : 195.966 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek !
BACA JUGA:Jokowi Terbitkan Perpres Satgas Judi Online : Tujuannya untuk Percepatan Pemberantasan !
Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU OKU membuka tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen calon perseorangan sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024.
"Hingga akhir batas waktu tersebut, tidak ada satu pun calon yang mendaftar," tegasnya.
Untuk diketahui, terdapat beberapa ketentuan untuk bisa ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU melalui jalur independen.
Di antaranya, paslon harus melengkapi berkas administrasi dengan jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
BACA JUGA:Pentingnya Berperilaku Ihsan kepada Hewan Kurban
BACA JUGA:Kemenkominfo Desak Telegram Segera Hapus Konten Judi Online
Namun begitu, Rahmat menegaskan bahwa untuk saat ini masih terbuka pendaftaran untuk jalur Parpol.
"Nah, untuk jalur Parpol masih dibuka, tahapannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Syarat mengusung calon melalui parpol minimal mengantongi 7 kursi Legislatif," pungkasnya. (len)