Kemenkominfo Desak Telegram Segera Hapus Konten Judi Online

Ilustrasi warga mengakses situs judi online melalui gawainya -FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Telegram untuk segera menghapus peredaran konten judi online dari platform digital tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas aktivitas perjudian ilegal di dunia maya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Telegram, mendesak mereka untuk segera merespons dan menindaklanjuti permintaan penghapusan konten tersebut dalam waktu satu minggu.

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Putus Ekosistem Judi online

BACA JUGA:Promosikan Judi Online di Palembang Melalui Instagram : 3 Remaja Diamankan, 2 Berstatus Pelajar !

"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," ujar Semuel di Jakarta, Jumat.

Semuel menegaskan bahwa proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali.

Jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan pemblokiran terhadap platform tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Terbanyak Pemain Judi Online di Dunia : Transaksi Mencapai Rp8,1 Triliun, Berikut Faktanya !

BACA JUGA:Upsss !!! Seorang Guru Honorer Rela Korbankan Ibu dan Adik Demi Judi Online

Jarak antara surat kedua dan ketiga adalah satu minggu, yang menunjukkan langkah tegas Kemenkominfo dalam membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.

BACA JUGA:Mengungkap Fakta : Bagaimana Iklan Judi Online Membentuk Pola Pikir Pengguna Internet !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan