Kemenkominfo Desak Telegram Segera Hapus Konten Judi Online

Ilustrasi warga mengakses situs judi online melalui gawainya -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota

Ketentuan denda tersebut berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Budi mengemukakan bahwa menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Menurut data yang dipaparkan, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.

Selain itu, terdapat temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Gila Judi Slot, Nekat Bongkar Rumah Tetangga : Tersangka Diamankan Polisi !

BACA JUGA:Kehilangan Modal Judi Slot, Akhirnya Terjerumus ke Jalur Kriminal

"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," tambah Budi Arie.

Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Kemenkominfo berharap kerja sama dari semua platform digital untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bersih.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan