Bawaslu : Ada Potensi Gesekan di Tahapan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam kegiatan Potret Gangguan Informasi di Pemilu 2024 dan Potensinya di Pilkada Serentak 2024.--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan lantaran berpotensi terjadinya gesekan.

“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konfliknya dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di daerah itu,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurutnya, definisi undang-undang, pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan.

BACA JUGA: HDCU Makin Menyala : Giliran PKS Beri Rekomendasi di Pilgub Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Aplikasi Si Duli demi Membasmi Pungli

Dirinya mencontohkan jika masyarakat bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota di Undang-Undang Pemilu.

"Tetapi yang berbeda adalah di undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Lolly menjelaskan ada pertanyaan kunci yang sering ditanyakan mengenai definisi kampanye dalam undang-undang kepala daerah.

BACA JUGA:Duo Srikandi Sumsel Bubar di Tengah Jalan : Berbalik Siap Memenangkan HDCU di Pilgub Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Ombudsman RI Usul Tambahan Anggaran Rp201,72 Miliar

“Kalau di Undang-Undang Pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat, tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” kata Lolly.

Dia mengatakan Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet, pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi hingga pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggara.

"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan