Pengecer Sabu Diamankan saat Menungu ‘Pasien’’

Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim-Foto: Ozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dari tangan pelaku inisial SDR (18), warga Kampung II Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku diamankan saat berada dipinggir Jalan Desa Ujan Mas Baru diduga tengah menunggu pembeli, Rabu, 5 Juni 2024 pukul 00.40 WIB.

Kini pelaku bersama barang bukti telah amankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pihak kepolisian mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dipinggir Jalan Desa Ujan Mas Baru sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Dua Pencuri di SMK Sanga Desa Tertangkap : Ini Dia Orangnya !

BACA JUGA:Tragedi yang Menggemparkan Muara Lakitan Mura Terkuak : Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri dan Ini Motifnya !

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,  anggota melihat ada seorang laki-laki mencurigai sedang berada di pinggir jalan yang melemparkan sesuatu di tanah," ujar AKP RTM Situmorang, Minggu, 9 Juni 2024.

Lanjutnya, anggota melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet Kecil warna merah bermotif bunga yang berisikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 gram.

Kemudian, ditemukan tidak jauh dari pelaku, 1  Unit HP Merk OPPO warna hijau hitam No Sim Card 0821299477517 dan No Imei 86402204691871, Uang Tunai Rp80.000 dengan rincian uang Pecahan Rp10.000.

Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Over Confidence: Pemuda Ini Jual Narkoba ke Polisi, Nasibnya Berujung Begini!

BACA JUGA:Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Kepala BNNK OKI di Tol Kayuagung !

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan