Tragedi yang Menggemparkan Muara Lakitan Mura Terkuak : Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri dan Ini Motifnya !

Tersangka Hakiki alias Ikin (duduk) diamankan di Mapolsek Muara Lakitan untuk penyidikan kasusnya, Sabtu, 8 Juni 2024-Foto : Humas Polres Mura-

MUSIRAWAS, KORANPALPOS.COM - Dua jempol pantas ditujukan kepada jajaran Polsek Muara Lakitan bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Kasus pembunuhan yang menggemparkan  Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 20.20 WIB, berhasil diungkap. 

Pelaku yang diketahui bernama Hakiki alias Ikin (40) diamankan di rumah keluarganya, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sabtu, 8 Juni 2024,  pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA:Motif Duel Maut di Warung Bakso Paiker Empat Lawang Terkuak : Ternyata Masalah Ini, Pelaku Masih Buron !

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Palembang : Pengendara Sepeda Motor Tewas Setelah Tabrak Truk Trailer !

Hakiki  ditangkap karena diduga telah membunuh Nursalam alias Nur (34), yang merupakan tetangganya sendiri di Dusun V, Desa Pendingan.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, motif pembunuhan ini berawal dari masalah hutang piutang.

Korban menjanjikan akan membayar utangnya kepada tersangka.

BACA JUGA:Over Confidence: Pemuda Ini Jual Narkoba ke Polisi, Nasibnya Berujung Begini!

BACA JUGA:Tragedi Memilukan di Jalinsum Musi Rawas : Truk Hino Dutra Bablas ke Jurang, Sopir Tewas !

Namun ketika tersangka mendatangi rumah korban, uang yang dijanjikan ternyata tidak ada.

Hal ini memicu cekcok mulut yang kemudian berujung pada perkelahian, hingga korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam jenis pisau milik tersangka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi  melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Abdul Karim  didampingi Kanitreskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, mengonfirmasi penangkapan tersangka pada Sabtu (8/6/2024).

BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal di Kecamatan Tuah Negeri Dibongkar Aparat Penegak Hukum Musi Rawas

BACA JUGA:Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan