Dampak Blackout : Dimana Tanggung Jawab PLN ?

PLN terus membenari jaringan penyebab black out di wilayah Sumbagsel-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA: Tak Hanya PPS, Pengurus Parpol di Ogan Ilir Ternyata Dinyatakan Lolos PKD : Ini Kata Bawaslu !

Dia meminta PLN turut bertanggungjawab terhadap kerusakan perabot rumah tangga dan perkantoran akibat blackout tersebut. Jangan hanya memaksa pelanggan bayar tepat waktu setiap tanggal 20. 

‘’Sebagai pelanggan kami mendesak PLN ikut bertanggungjawab atas kerusakan perabot rumah tangga. Kami sudah memenuhi kewajiban dengan membayar setiap bulan dengan tidak terlambat melewati tanggal 20,’’ ketus pelanggan lain, Ahdiguna.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan  PLN harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman Listrik. 

BACA JUGA:Catat ! PLN Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024

BACA JUGA:Sukses Tambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN

"PLN mesti memberikan kompensasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait dengan tingkat mutu pelayanan yang dimandatkan oleh pemerintah," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dikutip dari Tempo, Rabu 5 Juni 2024.

Menurut dia, PLN harus bergerak cepat dan memberikan kompensasi kepada konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.

PLN, kata dia, harus berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab, akan memicu kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan. 

Selain itu, pihak manajemen PLN harus segera menemukan penyebabnya. Lalu  mengumumkan hal tersebut secara terbuka kepada publik. Tidak hanya itu, PLN harus mampu melakukan mitigasi dampak terhadap pemadaman tersebut. 

"Pemadaman ini akan merugikan masyarakat khususnya bagi sektor bisnis dan industri," ucapnya.

Sementara itu, praktisi hukum di Kota Palembang Sapriadi Syamsuddin,SH,MH ikut menyoroti black out yang merugikan pelanggan.

"Kalau dilihat dari berita-berita yang ada kerusakan bukan karena faktor force major atau bencana alam. Melainkan karena kerusakan teknis, artinya jelas itu tanggungjawab PLN selaku pihak yang diberikan wewenang oleh negara untuk pengelolaan listrik. Untuk itu, masyarakat yang dirugikan akibat black out bisa saja melayangkan gugatan class action," tegas  Sapriadi Syamsuddin, dikutip dari sumeks.bacakoran.co. 

Disampaikan pula oleh pengacara yang sempat menghebohkan publik lantaran melaporkan selebgram Lina Mukherjee karena kasus penistaan agama ini, secara pribadi dirinya prihatin.

Karena dengan terjadinya black out terlebih dalam waktu yang lama dan dengan jangkauan yang luas menunjukkam kelemahan dari sistem kelistrikan yang dibangun PLN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan