Politik Uang Harus Dihilangkan dari Setiap Pemilu
Pengamat politik yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Banyumas Is Heru Permana. --Foto: Antara
Jika besaran uang yang dikeluarkan untuk pencalonannya selalu dipikirkan, menurut dia, secara logika sosok pemimpin tersebut nantinya cenderung lebih memikirkan dirinya sendiri ketimbang masyarakat.
"Masyarakat harus cerdas dan berani menolak money politic. Penolakan tersebut dapat secara halus, misalnya dengan mengatakan 'mohon maaf, kami mau tidak menerima' ketika ada yang memberikan sejumlah uang dengan meminta untuk memilih calon tertentu," katanya.
Setelah berani menolak praktik politik uang, kata dia, masyarakat menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria calon pemimpin ideal untuk daerahnya.
Menurut dia, setidaknya ada tiga kriteria calon pemimpin ideal, yakni memiliki kapabilitas, memiliki konektivitas nasional, dan kemampuan kapital.
BACA JUGA:Rekrutmen PKD di Kecamatan Rambang Kuang Dinilai Janggal : Bawaslu Ungkap Hal Ini !
BACA JUGA:SAH ! Partai NasDem dan Demokrat Rekomendasikan Pasangan HDCU di Pilgub Sumsel 2024
Dalam hal ini, lanjut dia, kapabilitas calon pemimpin perlu dipertimbangkan karena berkaitan dengan kemampuan manajerial, mengelola birokrasi, menggali persoalan.
Ia mengatakan bahwa konektivitas nasional seorang calon pemimpin juga perlu karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pembangunan daerah, dan sebagainya yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat maupun pihak lain di tingkat nasional.
Selanjutnya, kemampuan kapital seorang calon pemimpin ini tidak ada kaitannya dengan praktik politik uang. Seorang calon pemimpin yang memiliki kemampuan kapital ketika sudah terpilih sebagai kepala daerah tentunya tidak akan memikirkan dirinya sendiri.
"Yang bersangkutan bisa lebih fokus pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerahnya," kata Is Heru.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati/wakil bupati, serta pasangan calon wali kota/wakil wali kota. (ant)