Pelaku Penyalagunaan BBM Dibekuk saat Melintas Dalam Kota Muara Enim

Pelaku penyalagunaan BBM dibekuk anggota Satreskrim Polres Muara Enim-Foto: Ozi-

AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan," pintanya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Gelanggang Sabung Ayam

BACA JUGA:Begini Kronologi Lengkap dan Akhir Kasus Tewasnya Murid TK Kihajar Dewantara di Kolam Pelangi Musi Rawas !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan