Pelaku Penyalagunaan BBM Dibekuk saat Melintas Dalam Kota Muara Enim

Pelaku penyalagunaan BBM dibekuk anggota Satreskrim Polres Muara Enim-Foto: Ozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil menggagalkan aksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen sah. 

Penjualan BBM ini dilakukan dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tersangka berinisial AW (46), merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin diamankan di Jalan Lintas Muara Enim Batas Kota, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Sabtu, 1 Juni 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan AW berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas.

BACA JUGA:Sopir Truk Batubara Hanyut di Sungai Ogan : Begini Kronologi Kejadiannya !

BACA JUGA:Perampok yang Menewaskan Warga Sungai Lilin Dibekuk : Ini Dia Tampang Pelaku !

"Anggota yang berpatroli mencurigai satu mobil Isuzu Traga  pick up berwarna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY," ujar AKP RTM Situmorang, Senin, 3 Juni 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan dua buah tedmon berkapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong, dua drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual, dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan dan dua belas derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah.

Dijelaskannya bahwa minyak tanah tersebut dibawa dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual di Dusun Muara Enim serta tersangka AW melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pertamina (hasil olahan masyarakat) dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

"BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Team Singo Timur Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Prabumulih

BACA JUGA:Bandit Kampung Meresahkan Masyarakat Muara Padang Kena Tembak : Ini Dia Orangnya !

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah, dengan total lebih kurang 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 derigen kosong bekas minyak solar.

Kemudian uang tunai sebesar Rp10.500.000,1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, 2 buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan