Jalan Terjal Calon Independen Peserta Pilkada Serentak 2024
Jalan terjal calon independent di Pilkada Serentak-Foto: Istimewa-
Mengumpulkan dukungan 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih pemilu terakhir serta verifikasi syarat dukungan yang dilakukan secara sensus membuat jalur independen semakin sulit ditempuh.
Untuk itu, ia menyarankan persyaratan yang ringan serta proporsional dan waktu yang cukup bagi calon jalur perseorangan untuk bisa turut bersaing dalam pilkada.
Terkait waktu yang sempit itu, ia merujuk salah satunya pada durasi pengumpulan dukungan dan pengunggahan dokumen dukungan ke Silon KPU.
Melalui implementasi solusi-solusi tersebut, diharapkan calon independen akan lebih mudah berpartisipasi dalam pilkada demi memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dan memperkuat demokrasi lokal.
Sementara itu, peneliti politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan perlunya upaya agar pencalonan kepala daerah independen diperlonggar agar ke depan partisipasinya bisa naik.
Tingginya partisipasi calon kepala daerah perseorangan tentu akan memperbanyak pilihan bagi masyarakat.
Pilihan kepala daerah yang variatif dapat mendorong partisipasi politik dan memperkuat demokrasi lokal, khususnya di daerah-daerah yang kerap mengalami kendala untuk mencalonkan lebih dari satu kandidat kepala daerah.
Terkait persyaratan kepala daerah jalur perseorangan, ia menekankan pentingnya membuat syarat yang tidak terlalu mudah dan juga tidak terlalu sulit, untuk memastikan pilihan bakal calon kepala daerah menjadi lebih variatif serta menghindari adanya calon tunggal.
Dengan syarat yang proporsional saja calon perseorangan belum tentu banyak yang mau mendaftar, apalagi dipersulit.(ant)