Asal Mula, Sejarah, dan Fakta Unik Prabumulih : Kota Petro Dolar di Sumatera Selatan !

Salah satu sudut kota Prabumulih dilihat dari udara dengan ikon bundaran tugu nanas-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:5 Kabupaten Penghasil Kelapa Terbesar di Sumatera Selatan : Banyuasin Memimpin Produksi dan Ekspor Kelapa !

Sekitar 250 tahun yang lalu, Dusun Pehabung Uleh masih bernama Lubuk Bernai dan dipimpin oleh seorang kerio bernama Keri Budin. Kepala menyan saat itu adalah Puyang Dayan, duriat (keturunan) Puyang Tegeri, yang dibantu oleh Minggun, Resek, dan Jamik.

Mereka menemukan tempat tanah yang meninggi (Mehabung Uleh) dan kemudian menetapkannya sebagai kampung dengan keturunan masing-masing menghadap tanah yang meninggi (Menghabung Uleh) dengan nama Kebur Bunggin, Anggun Dilaman, Kumpai Ulu, dan Karang Lintang.

Dusun ini dengan empat kampungnya disebut Pehabung Uleh dan berpegang pada aturan adat Simbur Cahaya.

BACA JUGA:Sejarah dan Legenda Desa Sungai Angit Musi Banyuasin : Desa Kaya Raya di Sumatera Selatan !

BACA JUGA:Asal Usul dan Fakta Banyuasin, Calon Kabupaten Kaya Raya di Sumatera Selatan : Tersimpan Harta Karun 79 Ton !

Pada masa pemerintahan Belanda, nama Pehabung Uleh berubah menjadi Peraboeng Ngoeleh dan pada pendudukan Jepang berubah lagi menjadi Peraboeh Moelih dengan ejaan sekarang menjadi Prabumulih.

Prabumulih termasuk dalam wilayah Marga Rambang Kapak Tengah dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang tergabung dalam wilayah pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu.

Status pemerintahan marga ini meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II, dan Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pasirah.

Dengan menyerahnya Jepang kepada Tentara Sekutu, wilayah administratif "GUN" berubah menjadi Kewedanaan. Pada masa ini, lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI).

Terjadi perubahan pada pemerintahan marga dengan pemberhentian kepala marga secara massal dan pengangkatan kepala marga baru melalui pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946.

Kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, dengan Prabumulih termasuk dalam Kewedanaan Lematang Ogan Tengah yang meliputi Kecamatan Prabumulih, Kecamatan Tanah Abang, dan Kecamatan Gelumbang.

Dengan dihapuskannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, status pemerintahan setingkat di bawah kabupaten adalah wilayah kecamatan yang dipimpin oleh camat, sedangkan pemerintahan yang terendah adalah marga yang dipimpin oleh pasirah.

Setelah pengundangan dan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pemerintah marga dihapus dan pemerintahan yang terendah langsung di bawah camat adalah pemerintah desa atau kelurahan.

Pemerintahan desa atau kelurahan ini dipimpin oleh kepala desa atau lurah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan