Syarat Kambing Layak dijadikan Kurban, Simak Panduan Lengkap Menurut Ajaran Islam !

Mengetahui syarat-syarat kambing kurban yang layak menurut ajaran agama Islam-Foto : Trias DDV-

1. Sehat dan Tidak Cacat

Kambing yang akan dijadikan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengganggu fungsinya sebagai hewan kurban.

BACA JUGA:9 Jenis Sapi yang Ada di Indonesia, Kenali Ciri-ciri dan Kualitasnya !

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Penduduk Paling Sedikit di Indonesia : Nomor 1 Separoh dari Kabupaten Banyuasin !

Cacat-cacat seperti pincang, buta, atau penyakit menular dapat membuat kambing tidak layak sebagai kurban.

2. Usia Tertentu

Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang usia minimal kambing yang dapat dijadikan kurban.

Namun, umumnya kambing yang dipilih sebagai kurban memiliki usia minimal satu tahun atau sudah mencapai dewasa.

Hal ini bertujuan agar daging kurban memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan syarat-syarat agama.

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Sapi Terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara : Sumatera Selatan Termasuk !

BACA JUGA:6 Kabupaten dan Kota Penghasil Ayam Kampung Terbesar di Sumatera Selatan : Juaranya Bukan Banyuasin !

3. Berat Minimal

Selain usia, berat kambing juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan sebagai hewan kurban.

Berat minimal yang dianjurkan untuk kambing kurban adalah sekitar 30 kilogram.

Hal ini juga bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan kebiasaan masyarakat di suatu daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan