Tapera Bisa Jadi Beban Tambahan Pekerja !

Kegiatan sejumlah karyawan swasta. Insert salah satu perumahan di kawasan perkotaan. F disway dan antara -Foto : Disway dan ANTARA-

Itu artinya pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.

Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Selanjutnya, peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Jadi, dana pemanfaatan tersebut adalah persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Apabila peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.

Hanya saja, jika status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan