Tapera Bisa Jadi Beban Tambahan Pekerja !

Kegiatan sejumlah karyawan swasta. Insert salah satu perumahan di kawasan perkotaan. F disway dan antara -Foto : Disway dan ANTARA-

Senada dikatakan Suryadi, karyawan perkebunan di kabupaten yang sama. 

Dia mendukung kebijakan tersebut jika memang untuk kesejahteraan pekerja. 

Namu disisi lain, tentu potongan tersebut akan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan atau biaya hidup setiap bulannya.

"Harus ada kebijakan dari pemerintah berupa subsidi,  sehingga bisa meringankan beban karyawan artinya ada persentase yang disubsidi oleh Pemerintah misalnya  nilai objek yang harusnya 100 persen maka tabungannya ditanggung 70 persen oleh pekerja dan 30 persen subsidi pemerintah," katanya. “Ibarat investasi tambahnya, ada bagi hasil dari tabungan pekerja itu sendiri. Jangan sampai rakyat yang dibabkan untuk menyisihkan biaya pembangunan tapi pra pejabat malah menikmati hasilnya," ucapnya. 

Sementara itu, kebijakan pemerintah untuk memotong gaji pekerja swasta dan pekerja mandiri sebesar 3 persen dari pendapatan, mendapatkan sorotan dari anggotaDPRD Sumsel. 

"Kalau masalah kesehatan, bisa dimaklumi bila pemerintah ingin ikut andil dalam pengaturannya. Tetapi bila masalah rumah pun juga harus diatur, memurut saya ini harus didalami lagi. Apalagi yang akan diatur itu karyawan swasta dan pekerja mandiri,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH MH, Selasa (28/5). 

Politisi PKB ini mengakum mengapresiasi perhatian yang besar dari pemerintah terkait masalah tabungan perumahan rakyat ini, namu dalam hal ini, dia meminta agar kebijakan itu diserahkan kepada masyarakat, tanpa ada pemaksaan. 

"Walaupun niatnya baik. Namun saya minta kebijakan ini jangan sampai memaksa apalagi memberatkan masyarakat. Biarkan masyarakat memilih yang terbaik untuk mereka. Karena yang lebih tahu soal kehidupan mereka adalah masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Karena kebijakan ini masih baru, maka politisi PKB ini meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini.

“Tentu dengan memperhatikan aspirasi para pekerja yang gajinya bakal dipotong,” tukasnya.  

Sebelumnya terkait (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera Kemudian, disebutkan dalam Ayat 2 Pasal 15 yang mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Secara umum, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Sementar itu,  simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. Lantas, kapan kebijakan tersebut berlaku?.

Dalam Pasal 68 PP itu pun juga telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan