Pakai Lencana Dilarang, tapi Iuran Korpri Ditarik
--
TERBITNYA surat edaran (SE) yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, terkait penggunaan atribut pada pakaian dinas di lingkungan Pemprov Sumsel.
Surat tersebut menuai protes dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, karena mengatur tentang pakaian dan atribut yang boleh digunakan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang melarang PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel, termasuk guru, untuk memakai lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Kondisi ini menimbulkan polemik.
Pasalnya, PPPK yang tidak boleh memakai lencana Kopri meskipun mereka tetap membayar iuran Korpri.
Sejumlah pegawai PPPK yang berhasil dimintai tanggapanya terkait SE tersebut merasa kecewa karena dibedakan dengan PNS
"Ya, kecewa juga karena kita masih disamakan dengan tenaga Non PNS. Sedangkan, dalam UU ASN sudah disebutkan ASN itu terdiri dari 2 yakni PNS dan PPPK,” kata salah seorang PPPK Pemprov.
“Disini yang kita pertanyakan. Karena gaji kita dipotong setiap bulan untuk membayar Korpri.Tapi, kenapa untuk memakai lambangnya saja tidak boleh. Kalau memang tidak boleh pakai lambang, sebaiknya uang KORPRI tidak usah ditarik lagi dari PPPK dan yang lama dikembalikan saja,” ungkapnya.
Sementara di media sosial banyak yang mengomentari perbedaan seragam PPPK ini. Dikutip dari @palembang.update sejumlah netizen mengomentari masalah perbedaan seragam PPPK dan pelarangan memakai lambang Korpri.
Seperti akun @andiH : Kocak emang negeri ini, katanya tidak dibedakan sama-sama ASN hak yang sama, tapi..kocak. Pemerintahnya malah membedakan…kocak.
Sedangkan Akun lain : @nick mengatakan : Jd untuk apa PPPK ikut tes kalau seragam saja masih hitam putih. Kadang membingungkan..
Terpisah Kepala BKD Sumsel, Muslimin mengatakan, untuk surat edaran terkait aturan seragam ini dibuat oleh Biro Organisasi.
Madi Apriadi, Akademisi UIN Raden Fattah Palembang mengatakan, terkait surat edaran pemerintah yang salah satunya tidak diperbolehkan PPPK menggunakan lambang korpri tersebut sangat ironi karena pegawai PPPK setiap bulannya dipotong iuran korpri.
"Sungguh ini mengusik rasa keadilan," ujar Madi, Rabu (15/11).
Seharusnya lanjut Madi, pemerintah harus bijak dalam menerbitkan peraturan jangan sampai menimbulkan diskriminasi dikalangan pegawai pemerintah.