Polisi Geledah Rumah Perong : Pelaku Utama Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun yang Lalu !

Polisi menggeledah rumah pelaku Perong di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.-Foto : Dokumen Palpos-

Namun, dua tersangka lainnya, Dani dan Andi, masih dalam pengejaran oleh kepolisian.

Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terus berlanjut untuk membawa para pelaku keadilan atas kasus yang menggemparkan ini.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita, yang terjadi pada tahun 2016, telah menjadi perhatian utama publik sejak awal munculnya.

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !

BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !

Kini, dengan penggeledahan rumah Pegi Setiawan, harapan akan terungkapnya fakta-fakta baru dalam penyelidikan semakin menguat.

Upaya penyelidikan yang intensif dan pengungkapan kebenaran adalah hal yang sangat penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Kasus ini telah mengguncang tidak hanya Cirebon, tetapi juga seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !

BACA JUGA:KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !

Pembunuhan yang dilakukan dengan kejam serta tindakan pemerkosaan yang keji menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangatlah penting untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Selama proses penggeledahan, petugas kepolisian melakukan pengamanan yang ketat di sekitar rumah Pegi Setiawan.

Tidak hanya melarang akses bagi jurnalis, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan