Gara-Gara Pompa Air, Sugiono Terjerat Masalah Hukum
Tersangka Sugiono diamankan di Polres Mura. Foto : Humas Polres Mura--
Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, yang dipimpin Ipda Julpin L Pakpahan, kemudian melakukan pengintaian terhadap keberadaan para tersangka.
Mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya Tin 3 Operasi Sikat Musi I, kemudian meringkus tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pencuri Bangku Panjang Kursi Taman Milik Pemkab Mura
BACA JUGA:Curi Motor di Muara Enim, ABG Asal Rejang Lebong Dibekuk
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lain yakni SL dan ED tapi kedua tersangka tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya tersangka Sugiono dan BB berupa pompa air tersebut digelandang ke Polsek Tugumulyo, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan kepenyidik Satreskrim Polres Mura.
"Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Heriansyah.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !
BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !
Kini tersangka berikut BB sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya. (yat)