Curi Motor di Muara Enim, ABG Asal Rejang Lebong Dibekuk

Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Muaraenim-Foto : Ozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelaku yang teridentifikasi dalam kasus Curanmor ternyata Anak Baru Gede (ABG) berinisial RK alias RJ (15), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa, 21 Mei 2024 pukul 01.30 WIB.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu buah kunci T berwarna hitam yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Harry Samsul Silaban (36) di Jalan Permai, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu, 6 Maret 2024 lalu

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang ketika dikonfirmasi menerangkan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bertempat di rumah korban  di Jalan Permai, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !

BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !

Pelaku melakukan aksinya dengan cara pekerkarangan rumah melalui pintu pagar dan  pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink yang terparkir dan melihat kunci kontak masih terpasang.

Melihat ada kunci kontaknya, pelaku pun dapat tersenyum tidak susah payah untuk menjebol agar bisa menghidupan sepeda motor yang menjadi targetnya, pelaku pun langsung mendorong sepeda motor keluar dan berhasil membawa sepeda motor milik korban. 

Atas kejadian korban mengelami kerugian Rp5.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPK Unit I Poles Muara Enim untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Belimbing Wulu : Buah Ajaib yang Dapat Menyembuhkan dan Menginspirasi

BACA JUGA:3 Gudang BBM Ilegal di Pemulutan Ogan Ilir Dibongkar Paksa : Ini Penampakanya !

Setelah melakukan penyelidikan Kasat Reskrim AKP  Darmanson, mendapat informasi keberadaan pelaku di perbatasan wilayah Kikim, Kabupaten Lahat antara Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Lalu, anggota Team Rajawali Satreskrim dipimpin Kanit I Ipda Muhamad Yusuf Aprian STrK langsung melakukan pengejaran. Alhasil, Team Rajawali berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku telah amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas RTM Situmorang. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan