Gara-Gara Pompa Air, Sugiono Terjerat Masalah Hukum

Tersangka Sugiono diamankan di Polres Mura. Foto : Humas Polres Mura--

MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Sugiono  namanya tidak asing bagi penggiat media sosial di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria yang biasa di sapa Mbah ini aktif di media sosial dan kerap memposting dan mengomentari masalah politik di wilayah Muratara dan sekitarnya. 

Sehingga namanya pun tidak asing di kalangan penggiat medoa sosial di Bumi Silampari (Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratata). 

Belakangan nama Sugiono dikaitkan dengan kasus pencurian pompa air di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).  

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Putus Ekosistem Judi online

BACA JUGA:Polda Sumsel Resmi Tahan Dokter MY, Istri Ungkap Sudah Damai dengan Korban Rp 350 Juta !

Usut punya usut, Sugiono dimaksud berbeda dengan Mbah Sugiono yang ada di wilayah Muratara. 

Sugiono yang terjerat hukum karena kasus pencurian pompa air ini adalah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. 

Pria berusia 46 tahun ini diringkus Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024 Polres Mura di kediamannya, Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul  21.00 WIB.

Sementara rekannya SL dan ED yang melakukan aksi puncurian bersamanya berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pegi Alias Perong : Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon !

BACA JUGA:5 Kursi Besi Taman Beregam Raib, Polisi Ungkap Kasusnya

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, Rabu 22 Mei 2024, menjelaskan tersangka Sugiono diringkus  berdasarkan laporan pencurian pompa air merk Submersible 6 Inci, milik tetangganya berinisial KA (52), yang diketahui Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dari penyelidikan itu polisi mengantongi identitas para tersangka salah satunya Sugiono. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan