Hani S. Rustam Lantik 917 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2023 : Ini Pesannya !

Pj. Bupati Banyuasin Hani S Rustam Bersama ratusan PPPK yang baru dilantik-Foto: Roni-

BANYUASIN, KORANPALPOS.COM - Sebanyak 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi dilantik dan dilakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan oleh Penjabat Bupati Banyuasin H.Hani Syopiar Rustam, SH yang dilaksanakan di Gedung Graha Sedulang Setudung, Senin (21/5).

Dilantiknya PPPK tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 92.a/KPTS/BKPSDM/2024 dan telah melakukan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 dengan Jabatan Fungsional Guru.

Mengawali sambutannya, Hani S. Rustam menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPPK sebagai abdi negara. Meskipun terikat kontrak kerja, komitmen sebagai pelayan publik harus selalu diteguhkan.

“Saya ucapkan selamat kepada 917 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dengan formasi Jabatan Guru Kabupaten Banyuasin, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemkab Banyuasin Gencarkan Tanam Cabai

BACA JUGA:Diskannak OKU Timur Tingkatkan Populasi Hewan Ternak

Pj. Bupati Hani menekankan kepada seluruh pegawai PPPK untuk selalu menjunjung tinggi intergritas, wajib patuh dan tunduk terhadap ketentuan disiplin yang telah ditetapkan.

“sebagai PPPK harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, dan kedisplinan dalam berbagai aspek,” katanya.

Ia berpesan kepada pegawai PPPK yang baru saja dilantik, agar dapat menjaga amanah dalam mengemban tugas, dedikasi serta bertanggungjawab. Serta, berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh PPPK agar dapat menjaga amanah yang dipercayakan serta dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Banyuasin Berkilau.” ujarnya.

BACA JUGA:Pertamina EP Adakan Pelatihan Sertifikasi K3 Bagi Masyarakat di Wilayah Kerja

BACA JUGA:Mantapkan Persiapan Keberangkatan Calon Haji Muara Enim

“Semua telah menandatangani Perjanjian Kontrak, maka sangat tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/ pindah tugas, jika ingin pindah, maka harus membuat kontrak baru dan mengikuti test kembali, itupun bila ada regulasi pengangkatan PPPK kembali”, tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sukardi menyampaikan bahwa menjaga akhlak tidak kalah pentingnya bagi PPPK, apalagi bagi seorang guru yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi anak-anak didiknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan