Razia Rutin dan Tindak Tegas ODOL !

Suasana Terminal Kartajaya Kertapati Kota Palembang dan truk ODOL yang melintas di kota -Foto : ANATARA/DISWAY-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pelanggaran jadwal masuk kota yang dilakukan truk over dimension over loading atau ODOL yang masih terjadi, kembali berdampak pada tragedi kecelakaan lalulintas.

Terbaru adalah pengendara sepeda motor harus kehilangan nyawa akibat terlindas truk ODOL di Jalan Protokol MP Mangkunegara, Senin (20/5).

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi.

Menindaklanjuti itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, selain melakukan langkah revisi Perwali untuk lebih memperketat truk ODOL masuk kota, Pemkot Palembang juga meminta izin ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk menjadikan Terminal Karya Jaya sebagai solusi tempat parkir sementara truk ODOL (over dimension over loading) dalam mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di kota ini.

BACA JUGA:Perguruan Tinggi Dilarang Mematok UKT yang Tidak Rasional: Ini Penjelasan Nadien Makarim Terkait UKT !

BACA JUGA:Daftar 10 Sekolah Kedinasan yang Peluang Diterima Cukup Besar : Ini Alasannya !

Pj Wako Ratu Dewa mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta izin ke Kemenhub terkait solusi kendaraan ODOL di Kota Palembang khususnya kawasan MP Mangkunegara.

"Sebelum terjadinya kecelakaan yang memakan korban, kami meminta izin pemakaian Terminal Karya Jaya untuk tempat parkir sementara kendaraan ODOL," kata Dewa.

Ia menyebutkan karena lokasi di kawasan sebelumnya yang biasa dijadikan tempat parkir truk ODOL sebelum melintas Jl MP Mangkunegara hanya bisa menampung 50 mobil, sehingga kawasan Terminal Karya Jaya lebih mampu menampung jumlah kendaraan ODOL.

Ia menambahkan pihaknya melalui peraturan wali kota (perwali) yang sudah berlaku sepakat setelah melakukan rapat bersama stakeholder terkait bahwa memberlakukan pengurangan waktu melintas jam keluar yang sebelumnya pada pukul 09:00-15:00 WIB, dimajukan menjadi pukul 09:00-13:00 WIB.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 21 Mei 2024 : Sebagian Besar Kota Besar DIguyur HUjan !

BACA JUGA:Pj Gubernur Sampaikan Berbagai Penghargaan yang Telah Diterima

Dewa menegaskan, Pemkot Palembang sudah melakukan revisi Perwali Nomor 26 Tahun 2019.

"Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk melakukan revisi Perwali Nomor 26  Tahun 2019 di poin waktu keluar dari pelabuhan Boombaru ke Jalan Residen A. Rozak - Jalan MP Mangkunegara - Jalan Letjen Harun Sohar," katanya saat meninjau pos terpadu di Simpang Jalan Noerdin Panji, Senin (20/5).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan