Polsek Lais Imbau Hajatan tak Gunakan Musik Remix

Jajaran Polsek Lais saat menyosialisasikan tentang larangan musik remix dan house musik di suatu hajatan.-Foto: Romi-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Jajaran Polsek Lais melakukan giat menghimbau ke tempat acara hajatan yang menggunakan Orgen Tunggal "OT SANGRILA".

Untuk tidak menyalakan musik emik house musik Dusun I Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Kapolsek Lais  AKP Muhammad Ridho Pradani didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lais Ipda Iwan Susanto, mengatakan pihaknya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun I Desa Petaling Lais bersama Kadus 1 dan Kadus 2 Desa Petaling mensosialisasikan serta memberi imbauan Kapolda Sumsel untul larangan memainkan musik remix atau house musik.

"Kita mengimbau agar di hajatan tersebut agar tidak memainkan atau memutar lagu house musik atau musik remix," jelas Iwan.

BACA JUGA:Peduli Bencana Sumbar, SKK Migas dan KKKS Berikan 1000 Paket Sembako

BACA JUGA:Ingin Mengabdi di Tanah Kelahiran

Karena dampaknya, lanjut Iwan, dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

"Apabila dimainkan house musik atau musik remix bisa membuka peluang untuk peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian," imbuhnya.

Dijelaskan Iwan, apabila larangan tersebut masih dilanggar maka akan dilakukan pembubaran acara dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

"Ya, apabila telah kita imbau dan kita lakukan pendekatan secara persuasif, namun masih saja melanggar, kami akan membubarkan kegiatan atau acara tersebut," tegasnya. ***

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada

BACA JUGA:Dukung Petisi Tolak Study Tour, Pj Wako Prabumulih: Untuk Sementara Kita Tunda Dulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan