Ciptakan Demokrasi yang Adil dan Sehat
Pelaksanaan pemungutam suara Pemilu tahun 2024-Foto: ANTARA-
"Ini langkah yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Seorang Pj harus fokus pada tugasnya mengurus pemerintahan daerah, bukan bermain politik," ujar Redi, Jumat (17/9).
Redi menambahkan, bahwa langkah ini dapat memastikan netralitas Pj dalam mengelola pemerintahan sebelum Pilkada berlangsung.
Namun, pandangan Redi ini, berbeda dengan pandangan Eci, yang merupakan warga Ilir Timur II Kota Palembang.
Eci yang mememiliki pandangan berbeda, menyatakan, keputusan Mendagri tersebut terlalu membatasi hak politik.
"Mengapa Pj harus mundur jika ingin mencalonkan diri? Seharusnya mereka diberi kesempatan yang sama seperti calon lainnya," ucapnya.
Eci menyoroti bahwa Pj juga memiliki hak untuk berkompetisi dalam Pilkada sebagai warga negara yang sama.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, ketentuan tentang syarat pendaftaran bakal calon kepada daerah sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana, salah satu syaratnya yakni, bakal calon kepala daerah saat mendaftar tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
Tito mengaku, saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran.
Kendati demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran mungkin Senin," ujarnya.
"Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan 10 instansi untuk mendengar masukan soal menentukan Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan.
Mulai DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN.
"Lalu, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa Pj," beber Tito.