Ciptakan Demokrasi yang Adil dan Sehat
Pelaksanaan pemungutam suara Pemilu tahun 2024-Foto: ANTARA-
"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu. Yang jelas apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah harus mengundurkan diri," tegasnya lagi.
Terkait aturan ini, Pengamat Sosial dan Politik Sumsel, M Haekal Al Haffafah, S. Sos, M.Sos, mengatakan, perbedaan keputusan antara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada tentu menimbulkan debat.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 16 Mei 2024 : 19 Provinsi Diguyur Hujan Lebat !
Terutama mengingat persaingan politik yang masih menyisakan ketegangan di tengah masyarakat.
Dalam pandangan Haekal, keputusan ini sebenarnya positif dalam konteks demokrasi.
Hal ini memberikan ruang yang lebih lebar bagi sirkulasi elit politik di level legislatif.
Namun, Haekal juga menyoroti bahwa kecenderungan politik tidak selalu bisa dipahami secara linier.
Dia menekankan bahwa keputusan ini dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan legislatif.
Dalam konteks ini, keputusan tersebut menjadi pengingat bagi calon kepala daerah untuk mempertimbangkan secara matang resiko yang mungkin timbul jika mereka memutuskan untuk maju dalam Pilkada.
Haekal juga menyoroti bahwa ada pihak yang menolak atau tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini.
Mereka cenderung ingin mempertahankan pengaruh politik mereka, bahkan jika mereka kalah dalam Pilkada.
“Secara keseluruhan, saya melihat keputusan Mendagri ini sebagai langkah yang dapat membantu memperkuat demokrasi lokal dengan mengurangi potensi oligarki politik di tingkat partai,” tandasnya.
Sikap tegas Mendagri Tito Karnavian bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, memicu beragam tanggapan dari warga.
Redi, seorang warga Alang-Alang Lebar Kota Palembang mendukung keputusan tersebut.