Kasus Perjanalan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Mantan Kadishub kota Prabumulih saat menjalani sidang di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa, 14 Mei 2024-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Sumsel

Setelah putusan dibacakan, Marthodi HS menyatakan masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Saya akan pikir-pikir dulu," ujarnya kepada majelis hakim. Hal serupa juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan masih akan mempelajari putusan ini sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan adanya laporan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

Marthodi HS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, diduga kuat terlibat dalam pencairan dana untuk perjalanan dinas yang fiktif tersebut.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Marthodi telah melakukan korupsi dengan cara membuat laporan perjalanan dinas palsu untuk memperoleh dana dari anggaran negara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan