Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI

Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyapa awak media di pelataran Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) sebelum mereka naik ke Lantai 2 Kantor KPU RI mendaftarkan diri untuk Pemilihan Presiden 2024 -Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi.-

JAKARTA - Dengan semangat dan dukungan dari berbagai pihak, bakal pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada hari Kamis.

Proses pendaftaran tersebut dimulai sekitar pukul 13.10 WIB, ketika Ganjar-Mahfud secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di ruangan utama Kantor KPU RI.

Pasangan calon ini telah memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi oleh tokoh-tokoh penting dari partai pendukung dan tim kampanye nasional mereka.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pendaftaran Anies-Cak Imin Lengkap dan Sah !

Dalam rangkaian pendaftaran ini, Ganjar-Mahfud juga mengadakan pertemuan dengan pendukung mereka di Tugu Proklamasi, Jakarta.

Mereka memberikan orasi kepada para pendukung yang telah hadir untuk memberikan dukungan moril.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Mendaftar sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024 dengan Mobil Dinas RI-1 Soekarno

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut undang-undang tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satunya adalah perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:Sandiaga tak Kecewa Mahfud MD Ditunjuk Dampingi Ganjar

Dalam konteks saat ini, dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan