Ganjar-Mahfud Mendaftar sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024 dengan Mobil Dinas RI-1 Soekarno

Eks mobil dinas RI-1 jenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine, yang akan ditumpangi Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar ke KPU RI, tampak terparkir di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023). -Foto : ANTARA/Uyu Septiyati Liman-

JAKARTA - Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memulai proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hari ini. 

Proses pendaftaran tersebut dilakukan dengan gaya yang sangat khusus, menggunakan mobil dinas RI-1 yang dulunya digunakan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Eks mobil dinas RI-1 tersebut adalah Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam yang menjadi bagian bersejarah dalam perjalanan mobil dinas presiden. 

BACA JUGA:Hasto Tegaskan Gibran Tetap Kader PDIP

Mobil ini saat ini terparkir di Tugu Proklamasi, lokasi awal iring-iringan prosesi Ganjar-Mahfud dari Tugu Proklamasi menuju Kantor KPU RI, yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan Ganjar-Mahfud ke Kantor KPU RI dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, namun, sebelumnya, mobil dinas eks RI-1 yang dulu digunakan oleh Bung Karno ini telah mengundang perhatian. 

Mobil tersebut tetap terawat dengan baik, dengan cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil yang bebas goresan.

BACA JUGA:Sandiaga tak Kecewa Mahfud MD Ditunjuk Dampingi Ganjar

Rencana Ganjar-Mahfud untuk mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 merupakan sebuah langkah penting dalam persiapan mereka untuk bertarung dalam pemilihan presiden yang akan datang. 

Proses pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut UU Pemilu tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Gibran Akan Jadi Pasangan Prabowo

Dalam konteks saat ini, dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Selain itu, mereka juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan