Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Masuk Bui

Mantan Kadishub Prabumulih, Marthodi HS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan ditahan di Rutan Prabumulih--

PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka  kasus dugaan korupsi  perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih pada tahun anggaran 2021-2022.

Tersangka dalam kasus ini adalah Marthodi HS SH, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih yang telah pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, mengumumkan penetapan tersangka ini melalui Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH, didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH, dan Kasi Pidum, Arliansyah SH MH, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di ruang pers room pada Senin (13/11).

BACA JUGA:5 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Segera Disidang

BACA JUGA:Akhirnya Pelaku Pembunuhan yang Kabur dari RSUD Martapura OKU Timur Tertangkap !

Mereka menjelaskan bahwa tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih telah berhasil mengumpulkan bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam penanganan perkara tersebut. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka," ujar Ridho.

BACA JUGA:Diduga Sakit Hati, Salman Habisi Teman Kerja : Berikut Kronologis dan Penangkapan !

BACA JUGA:Misteri Kematian Tragis di Kampung Baru Palembang: Apa Sebenarnya yang Terjadi pada Wanita Berinisial PU?

Marthodi HS SH, mantan kadishub tersebut, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap tersangka, penahanan selama 20 hari ke depan telah dilakukan dan dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih.

"Pada tanggal 13 November 2023, terhadap tersangka M.H dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor :PRINT-10/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023," tegas Kasi Intelijen.

BACA JUGA:Warga Dusun Muaraenim Mendadak Gempar, Pemuda Setempat DItemukan Begini

BACA JUGA:Geledah Rumah Kadishub dan Kasubbag Keuangan, Kejari Prabumulih Sita 2 Laptop dan HP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan