Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Masuk Bui

Mantan Kadishub Prabumulih, Marthodi HS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan ditahan di Rutan Prabumulih--

Proses hukum terhadap Marthodi HS SH dimulai sejak pagi, ketika mantan kadishub tersebut datang ke kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Pada pukul 16.00 WIB, Marthodi keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan langsung dibawa ke mobil Avanza NOPOL B 1210 CMP menuju Rumah Tahanan Negara di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Prabumulih telah menggelar pemeriksaan intensif terhadap 151 pegawai di Dinas Perhubungan Prabumulih, melakukan penggeledahan di kantor dishub, kediaman kepala dinas perhubungan, dan kasubbag keuangan dishub.

Selain itu, tim penyidik juga meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pada akhirnya diarahkan agar penghitungan kerugian tersebut dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Kasus dugaan korupsi ini menciptakan ketegangan di masyarakat Prabumulih, dan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini melalui jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan