Baliho dan Poster Cabup Muara Enim Mulai Marak

Baliho dan poster para kandidat Cabup dan Cabup Muara Enim mulai ramai mensosialisasikan diri.--Foto: Ozi Palpos

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim masih enam bulan lagi tepatnya bulan November 2024 mendatang.

Namun para kandidat  Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang ingin maju dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan ini mensosialisasikan diri dengan memasang baliho dan poster mulai marak bertebaran di berbagai titik lokasi strategis.

Pantauan  di lapangan, setiap persimpangan jalan protokol dalam kota  mulai terpampang  baliho dan poster para kandidat calon kepala daerah.

Bahkan ada yang terang-terangan menulis sebagai Cabup, beberapa beleho atau poster kandidat yang terpasang  disepanjang jalan dalam Kota Muara Enim diantaranya anggota DPRD Muara Enim Izudin Efendi SE, anggota DPRD Provinsi Sumsel Ersangkut, Bahran Nazip, Edison, H Nurul Aman, H Riswandar.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Disebut Jadi Wakil Dico Ganinduto : Fenomena Baru Dalam Pilgub Jawa Tengah 2024

BACA JUGA:Catat ! Ini Jumlah Dukungan Bapaslon Perseorangan : Berikut Proses Verifikasi dan Tahapan Pendaftataran !

Terkait bermunculannya spanduk dan baliho bakal calon tersebut, Kepala Satpol PP Muara Enim AM Misadeq, mengatakan bahwa untuk penertiban baleho para kandidat  Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) itu wewenang penuh Bawaslu dan KPU.

Sedangkan Satpol PP Muara Enim sifatnya hanya menunggu ajakan jika ada giat penertiban baleho dan poster cabup dan cawabup khususnya mulai dari batas wilayah Lahat sampai Kepur.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019, baleho atau poster dan benner dipasang bukan pada tempatnya melanggar  maka akan ditertibkan. Namun karena suasananya sosialisasi Pilkada yang berwenang pihak Bawaslu dan KPU," ujar Musadeq, Minggu 12 Mei 2024.

Apalagi untuk saat ini, kata Musadeq, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai, oleh sebab itu bila ada baleho, poster, spanduk dan banner sudah melanggar perda.

BACA JUGA:Survei LKPI Terbaru : Alpian Maskoni Unggul Elektabilitas untuk Pemilihan Walikota Pagar Alam 2024 !

BACA JUGA:Survei LKPI: Siapa Kandidat Unggulan Menurut Nasdem di Pemilihan Walikota Lubuklinggau ?

"Namun jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.

Sedangkan untuk bendera-bendera atau umbul-umbul partai pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak seketariat partai, apakah mau diambil secara mandiri oleh partai  atau pihaknya akan menertibkannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan