Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Seluruh Kades di Prabumulih Full Senyum

Kepala Dinas PMD, A Fauzan Akmal SSTP MSI-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Kabar Bahagia bagi para kepala desa (kades) se Indonesia termasuk di Kota Prabumulih. Pasalnya, pemerintah telah mengesahkan UU Desa Terbaru 2024 dimana dalam pasal Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dengan telah disahkannya undang-undang desa tersebut, bikin seluruh kades di kota Prabumulih tersenyum Bahagia (full senyum). Sebab secara otomatis, jabatan mereka diperpanjang 2 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal SSTP MM, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan dilakukan secara otomatis untuk tiga kepala desa di kota Prabumulih yang masa jabatannya akan berakhir sesuai aturan yang lama. 

"Ada tiga kepala desa di Prabumulih otomatis diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun," ungkap Fauzan kepada wartawan.

BACA JUGA:Abaikan Larangan Polda Sumsel terkait Musi Remix, Korban Jiwa kembali Terjadi

BACA JUGA:KAI Berikan Bantuan Selimut dan Sembako Untuk Korban Banjir di OKU

Menurut Fauzan, tiga kepala desa yang dimaksud telah mencapai akhir masa jabatan pada tahun 2025 dan akan secara otomatis diperpanjang dua tahun menjadi tahun 2027 berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. "Dengan adanya aturan baru ini, mereka memiliki hak untuk memperpanjang masa jabatan hingga dua tahun," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai desa-desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Fauzan menyebutkan bahwa Desa Pangkul dan Desa Muara Sungai di Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) menjadi yang berhak atas perpanjangan tersebut.

"Di wilayah kami, hanya tiga desa yang terpengaruh oleh kebijakan perpanjangan masa jabatan ini," jelasnya.

Terkait dengan dana pensiun bagi kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Fauzan menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh kemampuan keuangan masing-masing desa.

BACA JUGA:Tinjau Korban Kebakaran, Pj Walikota Prabumulih Berikan Bantuan

BACA JUGA:BNPB Janji Bantu Perbaiki Infrastruktur OKU Pasca-Banjir

"Apakah mereka juga akan mendapatkan dana pensiun, itu tergantung pada kemampuan keuangan desa karena alokasi dana untuk kepala desa dianggarkan di masing-masing desa," paparnya.

Keputusan untuk memberikan perpanjangan masa jabatan kepada tiga kepala desa tersebut diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa. Meskipun demikian, keberlangsungan dana pensiun bagi kepala desa tersebut menjadi perhatian tersendiri yang memerlukan kajian mendalam terkait dengan aspek keuangan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan