3 Siswa STIP Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Junior

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024)-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Detil Luka dan Bukti di TKP : Kunci Penyelidikan Kasus Kematian Karyawan Subkontraktor Pertamina !

Penyidik memerlukan pandangan ahli bahasa untuk memahami konteks bahasa yang digunakan oleh WJP.

Selain itu, WJP juga mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan penilaian terhadap kondisi korban saat dipukul oleh tersangka TRS.

Sedangkan KAK alias K, menunjuk korban sebelum kekerasan dilakukan oleh tersangka TRS dengan menyebut kata "mayoret".

BACA JUGA:Karyawan Subcon Pertamina Ditemukan Tewas : Diduga Korban Pembunuhan !

BACA JUGA:Saat Mau Ditagih Utang : Juliansyah Ditemukan Tak Bernyawa Lagi

Ahli bahasa menegaskan bahwa kata tersebut memiliki makna tersendiri di kalangan siswa STIP.

Dengan demikian, KAK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Gidion menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejauh ini, telah ada 43 saksi yang diperiksa, termasuk siswa STIP dari berbagai tingkatan, pengasuh STIP, dokter, ahli pidana, serta ahli bahasa.

Barang bukti yang telah dikumpulkan termasuk hasil visum et repertum, rekaman CCTV, dan pakaian korban serta tersangka yang digunakan saat kejadian.

Kasus ini mengingatkan akan pentingnya pembinaan etika dan perilaku di lingkungan pendidikan serta pentingnya penegakan hukum untuk menegakkan keadilan dan mencegah tindakan kekerasan di kalangan pelajar.

Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan