Pemkab OKU Timur Usulkan Pembangunan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Bus Putra Sulung ringsek setelah tertabrak kereta api di jalur perlintasan wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Minggu (21/4).-Foto : Eco Marleno-

"Pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga harus memberi prioritas kepada kereta api dan kendaraan yang sudah melintasi rel," paparnya.

Zaki juga menyampaikan rasa dukacita atas insiden yang terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan