Dipinjami Motor Tak Dikembalikan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terpaksa Menginap di ‘Hotel Prodeo’

Peminjam motor yang tak mengembalikan diringkus tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat-Foto: Prabu-

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolsek Prabumulih Barat, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Selain itu petugas juga masih mencari keberadaan barang bukti yang diduga sudah dijual oleh pelaku,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat.

Dijelaskan kasi humas, karena perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya pidana penjara empat tahun,” tegas kasi humas. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan