SAH ! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024
--
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Penetapan ini diumumkan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang memuat hasil akhir perolehan suara dan pemenuhan syarat suara minimal di setiap provinsi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional.
BACA JUGA:Tok ! MK Putuskan KPU Tak Langgar Hukum dengan Tidak Mengubah PKPU 19/2023
BACA JUGA:MK : Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon
Mereka juga memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," jelas Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Proses penetapan ini dijalankan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengamanatkan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.
BACA JUGA:MK : Tidak Terbukti Relevansi Antara Penyaluran Bansos dan Peningkatan Suara Paslon Pilpres 2024 !
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah MK menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta.
Putusan MK tersebut menyatakan penolakan atas semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menilai bahwa permohonan kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.
BACA JUGA:Putusan MK : Tidak Ada Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh Prabowo Subianto