MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Md : Berikut Fakta Penting Putusan MK Dalam PHPU Pilpres 2024 !

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024)-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, yang menandai akhir dari proses sidang sengketa pilpres tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA:Tok ! MK Putuskan KPU Tak Langgar Hukum dengan Tidak Mengubah PKPU 19/2023

BACA JUGA:MK : Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

Ini berarti bahwa keseluruhan gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan ini.

Fakta-fakta Penting dari Putusan MK:

BACA JUGA:MK : Tidak Terbukti Relevansi Antara Penyaluran Bansos dan Peningkatan Suara Paslon Pilpres 2024 !

BACA JUGA:Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

1. Nomor Perkara dan Petitum

Gugatan Ganjar-Mahfud dalam kasus ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Mereka mengajukan lima petitum, termasuk permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.  

BACA JUGA:Gerindra Akui Belum Ada Pembicaraan Khusus Pilkada dengan Golkar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan