MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Md : Berikut Fakta Penting Putusan MK Dalam PHPU Pilpres 2024 !

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024)-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:KPU Optimistis Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Sukses

2. Alasan Penolakan

MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.

Hal ini mencakup penolakan terhadap petitum untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pemungutan suara ulang.

BACA JUGA:Penyelenggara Pilkada 2024 Harus Antisipasi Polarisasi

BACA JUGA:Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada Serentak 60 Persen

Penanganan kasus ini dimulai setelah laporan polisi nomor LP/B-80/IV/2024/SPKT/RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL yang diterima pada tanggal 12 April 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mura melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup. Kemudian, RT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada tanggal 20 April 2024.

Keputusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap hasil Pilpres 2024.

Dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum tetap berlaku.

Ini berarti bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap dianggap sebagai peserta sah dalam Pilpres 2024.

Reaksi publik terhadap keputusan MK ini sangat beragam.

Ada yang mendukung keputusan MK sebagai langkah yang menegakkan keadilan dan keabsahan hasil Pilpres.

Sementara yang lain mungkin merasa kecewa atau tidak puas dengan hasilnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa keputusan MK adalah produk dari proses hukum yang adil dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan