Putusan MK : Tidak Ada Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh Prabowo Subianto

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024).-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto, yang diungkapkan saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.

Menurut MK, dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Md : Berikut Fakta Penting Putusan MK Dalam PHPU Pilpres 2024 !

BACA JUGA:MK : Tidak Terbukti Relevansi Antara Penyaluran Bansos dan Peningkatan Suara Paslon Pilpres 2024 !

MK menyoroti bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, termasuk video yang memperlihatkan kegiatan Prabowo dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

Namun, MK menilai bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu.

Dalam konteks acara peresmian sumur bor di Sukabumi, MK menemukan bahwa bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

BACA JUGA:MK : Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

BACA JUGA:Tok ! MK Putuskan KPU Tak Langgar Hukum dengan Tidak Mengubah PKPU 19/2023

Demikian pula dengan dugaan pelanggaran terkait kehadiran Prabowo dalam program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara.

Meskipun pemeriksaan telah dilakukan secara cermat, MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai atau bukti yang cukup terkait dugaan tersebut.

Menariknya, MK juga merujuk pada hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing.

BACA JUGA:Gerindra Akui Belum Ada Pembicaraan Khusus Pilkada dengan Golkar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan