Putusan MK : Tidak Ada Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh Prabowo Subianto

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada Serentak 60 Persen

Hal ini menjadi poin penting yang digunakan MK untuk menyatakan bahwa dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK terhadap permohonan Anies-Muhaimin ini menjadi perhatian utama dalam sidang sengketa pilpres.

Pasangan Anies-Muhaimin memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

BACA JUGA:Herman Deru Terus Digempur Kampanye Hitam Jelang Pilkada Sumsel 2024

BACA JUGA:PAN-PKS Sepakat Usung Izudin-Firdaus di Pilkada Muara Enim 2024

Selain itu, mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.

Dengan penolakan terhadap dalil Anies-Muhaimin oleh MK, Pilpres 2024 terus menemui sorotan dan perdebatan yang mendalam dalam ranah hukum dan politik Indonesia.

Pasangan calon dan pendukungnya menanti keputusan selanjutnya dan dampaknya terhadap hasil akhir pemilihan. MK tetap menjadi institusi yang diperhatikan secara seksama dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam konteks proses demokrasi di Indonesia.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan