Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Sidang tuntutan mantan Kadishub Prabumulih atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di PN Tipikor Palembang-Foto : Dokumen Palpos-
“Kami akan ajukan pembelaan dan mohon izin akan dibacakan pada sidang pekan depan,” ujar penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Ukir Sejumlah Prestasi Gemilang
BACA JUGA:22 Tahun Banyuasin Raih Berbagai Prestasi : Kemiskinan Turun, Birokrasi Membaik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, mengatakan bahwa dalam penanganan perkara yang bermula pada tahun 2021 dan 2022 tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 120 orang saksi, dan juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen.
Dari rangkaian penyidikan tersebut kata Safei, tim penyidik menemukan lebih dari 100 SPPD fiktif hingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. ***