Pasca-Tabrakan Maut KA Rajabasa Vs Bus Putra Sulung : PT KAI Peringatan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas !
Tabrakan KA Ekspres Rajabasa dengan Bus Putra Sulung di perlintasan sebidang di Jalan Pertanian OKU Timur Sumsel, Minggu.-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Diduga tak Mampu Bayar Utang : Pria di Prabumulih Tempuh Jalan Pintas, Begini Jadinya !
Namun, proses evakuasi telah berhasil dilakukan dan perjalanan KA kini telah kembali normal.
Penyebab kecelakaan tersebut, menurut laporan resmi KAI, adalah ketidakpatuhan pengemudi bus terhadap sinyal klakson peringatan yang diberikan oleh masinis KA.
Masinis telah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, namun upaya tersebut tidak diindahkan oleh pengemudi bus.
Aturan yang mengatur lalu lintas di sekitar perlintasan kereta api telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Bentrok Antar-Ormas : Satu Orang Meninggal Dihantam Golok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka !
BACA JUGA:Motif Tragedi Pembunuhan di Muara Telang Banyuasin : Dendam Cinta Berujung Kematian !
Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengabaian terhadap aturan tersebut bukan hanya berpotensi membahayakan nyawa pengemudi dan penumpang kendaraan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan KA serta dapat menyebabkan kerugian materiil bagi KAI.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, terutama di sekitar perlintasan kereta api, demi keselamatan bersama dan kelancaran transportasi publik.
Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama kita semua untuk mencegah terjadinya insiden-insiden yang dapat dihindari seperti kecelakaan antara KA Rajabasa dan bus tersebut.(ant)