Mari Ciptakan Demokrasi Sehat Berkualitas
Suasana pelaksanaan pemungutam suara Pemilu tahun 2024-Foto: ANTARA-
“Secara keseluruhan, saya melihat keputusan Mendagri ini sebagai langkah yang dapat membantu memperkuat demokrasi lokal dengan mengurangi potensi oligarki politik di tingkat partai,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, mengingatkan Pj kepala daerah tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
BACA JUGA:Daftar PKB, Enos Mantap Maju Kembali Pilkada OKUT
BACA JUGA:10 Kota Terbaik untuk Kerja Jarak Jauh : Indonesia Ada Gak ?
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada," tegasnya.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Tito menambahkan, pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu lanjut Tito, disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
BACA JUGA:KABAR DUKA : Seniman Kaligrafi Indonesia AD Pirous Meninggal di Usia 92 Tahun
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Risiko Hujan Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Rabu Ini
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito Karnavian. ***