Mari Ciptakan Demokrasi Sehat Berkualitas
Suasana pelaksanaan pemungutam suara Pemilu tahun 2024-Foto: ANTARA-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Jelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian kembali menegaskan, bahwa penjabat (Pj) kepala daerah baik Bupati, Walikota maupun Gubernur harus mundur dari jabatan apabila nyalon Pilkada pada 27 November 2024.
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), belum lama ini.
Terkait aturan ini, Pengamat Sosial dan Politik Sumsel, M Haekal Al Haffafah, S. Sos, M.Sos, mengatakan, perbedaan keputusan antara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada tentu menimbulkan debat.
Terutama mengingat persaingan politik yang masih menyisakan ketegangan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Kepala KPP Pratama Prabumulih Beber Jatah Fee 40 Persen
Dalam pandangan Haekal, keputusan ini sebenarnya positif dalam konteks demokrasi.
Hal ini memberikan ruang yang lebih lebar bagi sirkulasi elit politik di level legislatif.
Namun, Haekal juga menyoroti bahwa kecenderungan politik tidak selalu bisa dipahami secara linier.
Dia menekankan bahwa keputusan ini dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan legislatif.
Dalam konteks ini, keputusan tersebut menjadi pengingat bagi calon kepala daerah untuk mempertimbangkan secara matang resiko yang mungkin timbul jika mereka memutuskan untuk maju dalam Pilkada.
BACA JUGA:Siap-siap 3.600 Non PNSD Pemkot Palembang Akan Ikuti Seleksi PPPK
BACA JUGA:Begini Cara Mengembalikan Pola Tidur setelah Ramadhan
Haekal juga menyoroti bahwa ada pihak yang menolak atau tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini.
Mereka cenderung ingin mempertahankan pengaruh politik mereka, bahkan jika mereka kalah dalam Pilkada.