Dua Pelaku Pencurian Meresahkan Masyarakat Tertangkap : Ini Dia Orangnya !

Dua pelaku pencurian yang diamankan Tim Tarantula dan Tim Puma Polres Muaraenim -Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis yang Menewaskan Ibu dan Anak Tertangkap : Ini Dia Orangnya !

Tim keamanan segera menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pemeriksaan.

Saat tiba di lokasi, tim keamanan menemukan bekas tumpahan minyak di jalan. 

Mereka melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar jalur pipa dekat lokasi tumpahan minyak dan menemukan sebuah lobang yang tertutupi oleh ranting dan rumput. 

BACA JUGA:Dilaporkan Hilang Sejak 30 Maret : Pegawai Honorer Ditemukan Terkubur Dalam Rumah, Polisi Menduga Pembunuhan !

BACA JUGA:Kota Palembang Gempar Lagi : Pelajar SMP Tewas Dikeroyok Diduga Dilatari Dendam, Begini Kronologinya !

Selain itu, pipa minyak juga telah dibolongi, dan ditemukan sebuah keran yang dipasang oleh orang yang tidak dikenal. 

Keran tersebut diduga digunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa.

Pelaku MA, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2023, berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan intensif. 

Tim Puma Polsek Gelumbang berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di Desa Modong.

"Tim Puma langsung melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa satu Kelam tapping yang terbuat dari pipa besi. Atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Robby.

Sementara itu, pelaku kedua ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muarenim.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap pada Selasa, 16 April pukul 11.00 WIB. 

Pelaku adalah seorang pengangguran bernama Anton (38), yang tinggal di Dusun 3 Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Dia terbukti mencuri di rumah tetangganya, Raslan (66), pada tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 WIB.

Dalam aksinya, Anton berhasil mencuri 1 unit handphone Redmi 10C, 1 sepeda motor Honda Vario BG 4909 DAJ atas nama Merianto, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000. Kerugian total yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp9.000.000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan