Harga Emas Antam Kembali Berkilau, Capai Rp1.324.000 per Gram
--
Sementara itu, dalam proses pembelian emas batangan, juga diberlakukan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tren kenaikan harga emas ini diyakini memiliki dampak yang signifikan terhadap pasar investasi dan keuangan, serta menarik perhatian para pelaku bisnis dan investor.
Pergerakan harga emas juga seringkali menjadi indikator sentimen pasar global.
Kami akan terus memantau perkembangan harga emas dan memberikan informasi terkini kepada pembaca setia.
Tetap pantau laman Logam Mulia untuk mendapatkan update terbaru seputar harga emas dan berita terkait lainnya.***