Adik Bupati Muratara Ditangkap Terkait Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah
Tersangka Bokim diamankan jajaran Polda Sumsel atas kasus pengerusakan dan pembakaran rumah-Foto: Istimewa-
MURATARA - Bokim alias Bo, adik kandung Bupati Muratara, telah ditangkap oleh tim Jatanras (Jatanan Kriminal Rangkaian Tindak Pidana Khusus) Polda Sumsel terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran rumah, termasuk bedeng milik keluarga dua pelaku pembunuhan terhadap M Abadi.
Meskipun informasi ini belum resmi dipublikasikan oleh pihak kepolisian, namun keberadaan Bo dalam jeratan hukum telah menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan.
Bupati Muratara, H Devi Suhatoni, yang juga merupakan saudara kandung dari pelaku, belum bisa memberikan konfirmasi langsung terkait penangkapan tersebut hingga saat ini. Keluarga juga enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hal ini.
BACA JUGA:Tertangkap Edarkan Sabu, Ryan Berlebaran di Penjara
BACA JUGA:Jual Motor Pinjaman, Antarkan Seorang Pemuda di Prabumulih ke Penjara
Sandi, salah satu kerabat Bupati Muratara, ketika dimintai tanggapan terkait penangkapan Bo, hanya menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan komentar untuk sementara waktu.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto, menjelaskan bahwa kasus perusakan dan pembakaran rumah yang melibatkan Bo dan rekan-rekannya sudah ditangani secara langsung oleh Polda Sumsel.
Proses hukumnya akan berlangsung di Polda Sumsel, dengan jaksa yang menangani kasus tersebut di Kejati Sumsel, dan pengadilan di Palembang.
Dia juga membenarkan informasi mengenai penangkapan Bo oleh Jatanras Polda Sumsel, yang dilakukan baru-baru ini di Jakarta.
BACA JUGA:Detik-detik Isuzu Panther Diseruduk KA Babaranjang : Begini Kondisi Penumpang dan Pengemudi !
BACA JUGA:Bos Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman Diamankan : Ternyata Ini Orangnya !
Kasus ini bermula dari kasus pembunuhan sadis terhadap Abdi, adik kandung Bupati Muratara, oleh dua pelaku. Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Selasa, 5 September 2023, di Desa Belani, Kabupaten Muratara.
Dua pelaku, Ariansyah alias Syah dan Arwandi alias Awan, telah divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang atas perbuatan mereka.
Meskipun demikian, kuasa hukum kedua pelaku berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.