Balon Wako Prabumulih Wajib Kantongi 14.237 Dukungan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata--Foto: Prabu

PRABUMULIH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata, mengungkapkan bahwa mekanisme dukungan bagi bakal calon perseorangan yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan mekanisme pada periode sebelumnya.


Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa, 26 Maret 2024, Marta Dinata menjelaskan bahwa tahun ini, KPU telah menerapkan formulir dukungan yang membutuhkan tanda tangan dari masyarakat sebagai bukti dukungan.

Menurut Marta Dinata, formulir dukungan tersebut harus dikembalikan kepada KPU Kota Prabumulih mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang.


"Syarat dukungan minimal adalah 14.237 dukungan atau setara dengan 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Prabumulih pada pemilu 2024 lalu, dan wajib tersebar di 50 + 1 kecamatan, artinya di empat kecamatan," jelasnya.

Hal ini telah diumumkan melalui platform media sosial resmi KPU kota Prabumulih.

BACA JUGA:Gibran Enggan Tanggapi Pemilu Ulang tanpa Dirinya

BACA JUGA:KPU Sebut Jumlah PSU, PSL dan PSS Turun di Pemilu 2024
Lebih lanjut, Marta Dinata mengatakan bahwa pengumuman syarat bagi bakal calon perseorangan dilakukan sejak saat ini karena proses pengumpulan dukungan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Mereka memerlukan waktu untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 14.237 tersebut," ucapnya.


Dalam proses selanjutnya, bakal calon perseorangan akan menginput bukti dukungan tersebut ke dalam aplikasi yang telah dibuat oleh KPU RI.

"Mereka harus menginput sendiri, sama seperti DPD RI kemarin mereka menginput data," ungkap Marta Dinata.

BACA JUGA:DKPP Telah Putus 587 Perkara hingga Maret 2024

BACA JUGA:Mendagri Sampaikan 240 ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024

Penginputan data dukungan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.
Terkait dengan pemilihan verifikasi dukungan, Marta Dinata menjelaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara acak oleh sistem.

"Sistem akan memilih secara acak sejumlah orang yang akan diverifikasi, namanya langsung keluar dari sistem," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan